Skip to content
SPMU UNLASPMU UNLA
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Sambutan
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Fungsi dan Tugas
    • Struktur Organisasi
  • Akreditasi
    • PT UNLA
    • Prodi UNLA
  • Dokumen
    • Dokumen Mutu
    • Penetapan Dokumen Mutu
    • Audit Mutu Internal (AMI)
    • RTM & RTL
    • IKU dan IKT
    • Efektivitas Penjaminan Mutu
    • Survey Kepuasan
    • Tracer Study
    • PPEPP
    • Laporan
    • Pedoman SPMU
    • Penjaminan Mutu Pembelajaran Hybrid
    • Standar Kesejahteraan
    • Laporan Benchmarking
  • Galeri
  • Kontak

Fungsi dan Tugas

Satuan Penjaminan Mutu Universitas (SPMU) dipimpin oleh Ketua SPMU, merupakan satuan yang bertugas untuk membantu Rektor dalam merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan sistem jaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dengan fungsi, tanggung jawab dan wewenang:

  1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
  2. Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  3. Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  4. Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik dalam mencapai indikator-indikator kinerja sesuai target yang telah ditetapkan;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen dan membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  6. Mengusulkan kepada rektor dan menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten melaksanakan penjaminan mutu maupun penilaian penjaminan mutu internal (Audit Mutu Internal);
  7. Memantau, menilai, mengaudit, dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal;
  8. Melaporkan secara berkala tentang hasil kajian pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal kepada pimpinan.
  9. Mempersiapkan akreditasi Program Studi dan Universitas (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal);
  10. Melakukan pemeriksaan dan validasi isi dokumen yang terkait dengan penjaminan mutu dan pembukaan prodi baru untuk keperluan eksternal;
  11. Membuat laporan mengenai hasil penjaminan mutu eksternal;
  12. Melaporkan setiap ada surat, pemberitahuan dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan UNLA;
  13. Melakukan analisis data sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan;
  14. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pelatihan sistem penjaminan mutu.
  15. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua SPMU dibantu oleh : Sekretaris SPMU dan Kepala Bagian Sistem Informasi Akademik (SIAK)
  • Sambutan
  • Tentang Kami
  • Visi, Misi, dan Tujuan
  • Fungsi dan Tugas
  • Struktur Organisasi

Archives

  • March 2023

Categories

  • Berita
  • Konten
Posterity WordPress Theme
By Posterity