Satuan Penjaminan Mutu Universitas (SPMU) dipimpin oleh Ketua SPMU, merupakan satuan yang bertugas untuk membantu Rektor dalam merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan sistem jaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dengan fungsi, tanggung jawab dan wewenang:
